Rabu, 30 November 2011

Laporan Praktikum Termokimia




A. Judul Percobaan : Termokimia

B. Tujuan Penulisan
1. Membuktikan bahwa setiap reaksi kimia disertai penyerapan atau pelepasan kalor.
2. Menghitung perubahan kalor yang terjadi dalamberbagai reaksi kimia.

C. Kajian Teori
Termokimia adalah ilmu yangmembahas hubungan antara kalor dengan reaksi kimia atau proses-proses yang berhubungan dengan reaksi kimia. Dalam praktiknya termokimia lebih banyak berhubungan dengan pengukuran kalor yang menyertai reaksi kimia atau proses-proses yang berhubungan dengan perubahan struktur zat, misalnya perubahan wujud atau perubahan struktur kristal. Untuk mempelajari perubahan kalor dari suatu proses perlu kiranya dikaji beberapa hal yang berhubungan dengan energi apa saja yang dimiliki oleh suatu zat, bagaimana energi tersebut berubah, bagaimana mengukur perubahan energi tersebut, serta bagaimana pula hubungannya dengan struktur zat.
Dalam termokimia ada dua hal yang perlu diperhatikan yang menyangkut perpindahan energi, yaitu sistem dan lingkungan. System adalah Segala sesuatu yang menjadi pusat perhatian dalam mempelajari perubahan energi disebut, sedangkan lingkungan  adalah hal-hal di luar sistem yang membatasi sistem dan dapat mempengaruhi sistem disebut.
Hukum Termodinamika I menyatakan bahwa energi tidak dapat diciptakan maupun dimusnahkan, tetapi dapat diubah dari satu bentuk ke bentuk lain. Oleh karena itu, jumlah energi yang diperoleh oleh sistem akan sama dengan jumlah energi yang dilepaskan oleh lingkungan. Sebaliknya, jumlah energi yang dilepaskan oleh sistem akan sama dengan jumlah energi yang diperoleh oleh lingkungan.
Oleh karena energi tidak dapat diciptakan maupun dimusnahkan, maka dalam suatu reaksi kimia, energi yang dilepaskan oleh sistem dalam bentuk kalor akan diserap oleh lingkungan. Reaksinya disebut reaksi eksoterm. Sebaliknya, dalam reaksi dimana energi diserap oleh sistem dalam bentuk kalor akan sama dengan energi yang dilepaskan oleh lingkungan. Reaksinya disebut reaksi endoterm.
Reaksi eksoterm adalah reaksi yang disertai dengan perpindahan kalor dari sistem ke lingkungan. Dalam hal ini sistem melepaskan kalor ke lingkungan. Pada reaksi eksoterm umumnya suhu system naik. Adanya kenaikan suhu inilah yang mengakibatkan sistem melepaskan kalor ke lingkungan.
Reaksi endoterm adalah reaksi yang disertai dengan perpindahan kalor dari lingkungan ke sistem. Dalam reaksi ini, kalor diserap oleh sistem dari lingkungannya. Pada reaksi endoterm umumnya ditunjukkan oleh adanya penurunan suhu. Adanya penurunan suhu sistem inilah yang mengakibatkan terjadinya penyerapan kalor oleh sistem.
Kalor merupakan perpindahan energi yang terjadi akibat adanya perbedaan suhu. Jadi, perubahan kalor pada suatu reaksi dapat diukur melalui pengukuran perubahan suhu yang terjadi. Pengkuran perubahan kalor dapat dilakukan dengan menggunakan alat yang disebut kalorimeter. Kalorimeter adalah pengukur jumlah kalor yang dilepas atau diserap pada reaksi kimia.
Besarnya kalor yang menyebabkan perubahan suhu (kenaikan atau penurunan suhu) air yang terdapat di dalam kalorimeter dirumuskan sebagai:
                           q = m × c × ΔT

dengan,            m   = massa air dalam kalorimeter (gram)
                        c    = kalor jenis air dalam kalorimeter (J g Katau J g C)
                        ΔT = perubahan suhu (C atau K)

            Kalorimeter yang baik memiliki kapasitas kalor kecil. Artinya kalorimeter tersebut benar-benar sebagai sistem yang terisolasi, sehingga perubahan kalor yang terjadi dari reaksi dalam bom hanya berpengaruh terhadap perubahan suhu air atau larutan yang ada di dalam kalorimeter.
            Reaksi yang berlangsung dalam kalorimeter bom merupakan reaksi yang berlangsung pada volum konstan (∆V = 0), maka perubahan kalor yang terjadi dalam sistem akan sama dengan perubahan energi dalamnya.
∆U = q + w , dimana w = - P∆V
Jika ∆V = 0, maka w = 0
Perubahan energi dalam pada kalorimeter bom menjadi
                       ∆U = q

Pengukuran kalor reaksi selain kalor reaksi pembakaran, dapat dilakukan manggunakan kalorimeter pada tekanan konstan. Misalnya pada kalorimeter stirofoam yang dibuat dari gelas stirofoam. Kalorimeter jenis ini umunya dilakukan untuk mengukur kalor reaksi di mana reaksinya berlangsung dalam bentuk larutan, misalnya untuk mengukur perubahan kalor yang terjadi pada reaksi netralisasi asam-basa.
Pada kalorimeter yang reaksi kimianya berlangsung pada tekanan konstan (∆P = 0), maka perubahan kalor yang terjadi dalam sistem akan sama dengan perubahan entalpinya.
                                                           ∆H = q
           
Oleh karena dianggap tidak ada kalor yang diserap maupun dilepaskan oleh sistem ke lingkungan selama reaksi berlangsung, maka
q + q + q = q

D. Rancangan Percobaan
1.      Rancangan Percobaan
Dilampirkan

2.      Alat dan Bahan
     Alat-alat :
Ø  Kalorimeter
Ø  Pipet ukur
Ø  Gelas kimia
Ø  Spatula
Ø  Termometer
     Bahan :
Ø  CuSO4              0,5 M
Ø  NaOH              0,5 M
Ø  HCl                  0,5 M
Ø  Serbuk Zn



3.      Langkah-langkah Percobaan
A.     Penentuan Tetapan Kalorimeter
1.    Masukkan 25 mL air ke dalam kalorimeter dengan pipet ukur. Catat temperaturnya (T1).
2.    Panaskan 25 mL air dalam gelas kimia sampai kenaikan suhu kira-kira 10º C dari suhu kamar. Catat temperaturnya (T2).
3.    Campurkan air panas itu ke dalam kalorimeter yang berisi air dingin. Kocok dan catat temperatur maksimum yang konstan.
4.    Hitung tetapan kalorimeternya.

B.  Penentuan Kalor Reaksi Zn – CuSO4
1.  Masukkan 25 mL CuSO4 ke dalam kalorimeter. Catat temperaturnya (T2).
2.  Timbang 0,5 gram serbuk Zn. (Ar Zn = 65,4).
3.  Masukkan serbuk Zn ke dalam kalorimeter yang berisi larutan CuSO4. Catat temperatur maksimum yang konstan (T4).
4.  Hitung kalor penetralan yang terukur.

C.  Penentuan kalor penetralan HCl – NaOH
1.  Masukkan 25 mL HCl I M ke dalam kalorimeter. Catat temperaturnya (T5).
2.  Ukur 25 mL NaOH 1 M dan atur temperaturnya sedemikian sehingga sama dengan temperatur larutan HCl.
3.  Campurkan larutan NaOH ini dengan larutan HCl dalam kalorimeter. Catat temperatur campuran yang maksimum dan konstan (T6).
4.  Hitung kalor penetralan yang terukur.










4.      Alur Kerja


 






















T4 campuran
 
           



 










 
















E. Hasil Pengamatan
Tabel Penentuan Tetapan Kalorimeter
No.
Nama Zat
Suhu  (ºC)
Suhu ( oK )
Keadaan awal
Keadaan setelah reaksi
1.

2.

3.
Air dingin 25 mL

Air panas 25 mL

Campuran air dingin dan air panas

32º

42º

34º
305o

315o

307o
-Tidak berwarna
-tidak ada endapan
-Tidak berwarna
-tidak ada endapan
-tidak berwarna
-ada endapan
-

-

-tidak berwarna
-ada endapan






Tabel Penentuan Kalor Reaksi Zn-CuSO4
No.
Nama Zat
Suhu ( ºC)
Suhu (o K )
Keadaan awal
Keadaan setelah reaksi
1.

2.

3.
CuSO4 25 mL 0,5 M

Sebuk Zn 0,5gr

Campuran 25 mL CuSO4 0,5 M dan 0,5 gram Zn

33 º



36 º
306o



309o
Warna biru bening

Bentuk serbuk warna abu-abu

-
-

-

Warna hijau tua terdapat endapan hitam

Tabel Penentuan Kalor Penetralan HCl-NaOH
No.
Nama Zat
Suhu ( ºC)
Suhu ( oK )
Keadaan awal
Keadaan setelah reaksi
1.

2.

3.
HCl 0,5 M 25 mL

NaOH 0,5M 25mL

Campuran HCl 0,5 M 25 mL dan NaOH 0,5 M 25 mL

34º

34o

35º
307o

307o

308o
Tidak berwarna

Tidak berwarna

-
-

-

Berwarna hijau keruh,terdapat endapan

F. Analisis Data
Penentuan Tetapan Kalorimeter
Pada percobaan pertama kami memasukkan 25 mL air dengan suhu normal kedalam kalorimeter. Kami mengukur temperaturnya (T1)yakni sebesar 32º C atau sebesar 305o K. Setelah itu kami memanaskan air sebanyak 25 mL sampai temperaturnya naik 10º C dari suhu T1 atau hingga suhu air itu mencapai 42º C atau 315 K. Selanjtnya  kami mencampurkan air yang telah dipanaskan tadi dengan air dingin yang ada dalam kalorimeter. Lalu kami aduk hingga keduanya bercampur. Kita mengukur suhu campuran (Tc) tersebut yakni sebesar 34º C atau 307 K. Tahap berikutnya kami menghitung nilai dari kalor yang diserap oleh air dingin (q1) dengan menggunakan rumus: Q1=  mair dingin x cair x ΔT dengan catatan massa jenis (ρ) air diangap konstan yakni 1 gr / mL dan kalor jenis (c) air sebesar 4,2 J / K. Kami akan memperoleh nilai dari Q1 sebasar 210 J. Kami juga menghitung kalor yang dilepas oleh air panas (q2) dengan menggunakan rumus:Q2 =  mair panas x cair x ΔT. Dan kita akan mempooleh nilai Q2 sebesar -840 J dan Q3 = jumlah dari Q1 dan Q2 sebesar -1050J. Dengan demikian kami dapat menghitung tetapan kalorimeter dengan mengunakan rumus :
 k =     q1                       atau  k =         q2                      
        Tc – T1                                    Tc – T2                       
Maka kita akan memperoleh tetapan kalorimeter sebesar 105 J / oK

zina


BAB I
PENDAHULUAN

Latar Belakang
Di era globalisasi ini, dunia dipenuhi dengan berbagai macam teknologi yang canggih. Mulai dari teknologi yang menguntungkan sampai teknologi yang dapat menjerumuskan generasi muda ke dalam jurang kehinaan. Dan dari teknologi ini dapat kita ambil contoh yaitu TV. Bagaimana kita lihat banyak acara yang justru menghancurkan kepribadian pemuda pemudi kita.
Mereka mengikuti adegan yang ia lihat. Seperti berpacaran, berdua-duaan  yang bukan muhrimnya (berkhalwat) dan masih banyak hal-hal yang dikerjakan yang sebenarnya di luar syariat Islam. Kalau tanpa, kesadaran dari diri kita masing-masing maka generasi selanjutnya akan hancur akan banyak generasi baru yang lahir tanpa berlandaskan agama Islam.
Dengan melihat kejadian di atas maka hal inilah yang melatarbelakangi  saya  menyusun makalah ini.

Rumusan Masalah
  1. Menjelaskan pengertian khalwat
  2. Menjelaskan bagaimana hukum berkhalwat yang bukan muhrimnya?
  3. Menjelaskan bahaya berkhalwat
  4. Menjelaskan larangan khalwat dan larangan berikhlat
  5. Menjelaskan bagaimana pergaulan lawan jenis menurut Islam

Manfaat Penulisan
Agar kita lebih memahami atau mengetahui perbuatan yang melanggar syarat Islam dan supaya kita terhindar dari kemusryikan.


BAB II
PEMBAHASAN

Pengertian Khalwat
Khalwat adalah berdua-duaan seorang muslim dilarang berdua-duan yang bukan muhrimnya. Larangan berdua-duan (berkhalwat) disini diperuntukkan untuk mulsim yang satu dengan muslim yang lainnya yang bukan muhrim saja. Tetapi ketika kita berdua dengan orang tua, saudara dan suami kita, itu sah saja selama dalam etika berpakaian yang sopan karena mereka termasuk muhrim kita.

Hukum Berkhalwat Yang Bukan Muhrimnya
Rumah termasuk wilayah sakral, sebagai tempat pribadi dan sepenuhnya milik suami istri dan keluarganya. Siapa saja yang masuk ke rumah tanpa izin, tergolong dosa besar. Di antara bentuk dosa adalah mengizinkan laki-laki atau datang ke rumah wanita di saat tidak ada orang di rumah.

Rasulullah saw bersabda:
“Tidak halal bagi wanita yang beriman kepada Allah untuk memberi izin seseorang kerumah suaminya sementara memberi izin seseorang ke rumah suaminya sementara ia tidak rela” (HR. Al Hakim)

Larangan ini untuk melindungi wanita dari kejahatan yang tidak diduga. Sekalipun laki-laki itu baik tapi syetan akan berusaha membisikkan kejahatan. Banyak kasus perzinaan disebabkan  terlalu seringnya seseorang berdua tanpa ditemani muhrimnya. Bisikan syetan itu tidak akan sekaligus, ia akan menjerumuskan manusia sejengkal demi sejengkal.
Memasukkan laki-laki atau perempuan ke rumah di saat tidak ada orang, sama saja mengajak orang lain untuk khalwat dengan dirinya. Hal ini terlarang dalam Islam. Rasulullah saw bersabda:
Artinya:
“Dari Ibnu Abbas ra sesungguhnya Rasulullah saw bersabda: Janganlah kamu berkhalwat dengan seorang perempuan, kecuali dengan muhrimnya (HR Mutafaqun Alaih).
Adapun hadis pendukung lainnya yakni sebagai berikut:
Artinya:
Dalam riwayat dari Abu Said juga berkata: Sesungguhnya Rasulullah saw bersabda: wanita mengajar priapun boleh, karena tidak ada larangan yang mencegah hal itu; yang sudah tentu saja disyaratkan adanya keamanan, seperti memejamkan mata hati dan tidak berkhalwat (menyendiri, berduaan) (HR Bukhari).

Bahaya Berkhalwat Dengan Wanita Yang Bukan Muhrim
”Masa indah bercinta nampaknya tidak akan pernah terasa manisnya tanpa pacaran”.
Selogan yang tidak beralasan ini rajin didengung-dengungkan oleh mereka yang berprinsip hidup untuk seks. Akibatnya banyak remaja yang berlomba merengkuh cinta sang gadis dan membawanya ke tempat sepi. Mereka asyik berdua di temani sahabat setia bernama iblis.
Sosok syetan itulah yang membikin hujan begitu indah dan dinginnya malah seolah menambah romantis. Syetan juga yang terus menerus mengipas-ngipasi kedua “mempelai” itu untuk meningkatkan kualitas pacarannya. Semula hanya pegangan tangan, kemudian sedikit demi sedikit meningkat hingga berani berdekatan, ciuman, dan saling pegang wilayah terlarang. Setelah semuanya puas, akhirnya mereka menuju babak terakhir, yaitu zina.
Pertama kali merasa berdosa, namun lambat laun terbiasa. Karena sudah terbiasa melakukan dosa besar, maka mereka pun sudah tak segan-segan lagi meningkat ke dosa yang lebih besar yaitu membunuh bayi yang di kandungnya (aborsi) karena berbagai alasan pula itulah bahaya dari khalwat.

Larangan Khalwat Dan Larangan Beriktilat
Ø  Larangan berduaan dengan yang bukan muhrim (khalawat) siapa yang beriman kepada Allah dan hari akhir, janganlah ia bersunyi sepi berduaan dengan wanita yang tidak didampingi muhrimnya, sebab bila demikian setanlah yang menjadi pihak ketiganya. (HR. Ahmad).
Islam sungguh arif dalam mengatur hubungan pria dan wanita, jangankan berzina mendekatinya pun divonis haram. Hal itu untuk menjaga kemudiannya. Adapun segala perbuatan seperti berciuman, meraba payudara, dan alat kelamin yang di sinyalir kerapkali dilakukan saat pacaran sudah keterlaluan dan sampai pada tepi jurang perzinahan.
Firman Allah swt :
Dan janganlah kamu mendekati zina, sesungguhnya zina itu suatu perbuatan yang keji dan jalan yang buruk”. (QS. Al-Isra : 32).

Ø  Larangan ikhtilat
Ikhtilat yaitu campur baurnya antara laki-laki dan perempuan yang bukan muhrim baik dalam pertemuan resmi atau sekedar ngobrol bareng. Islam menghendaki agar pergaulan antar lawan jenis tidak campur baur. Kalaupun terjadi dalam kondisi sangat terpaksa hendaknya ada hijab (penghalang) sebagai pelindung wanita dari pandangan laki-laki (Akhmad Azhar Abu Miqdad).

Pergaulan LAWAN JENIS MENURUT ISLAM
Seluruh tubuh wanita adalah aurat. Untuk itu, Islam mengatur sedemikian rupa agar aurat ini tidak terlihat oleh lawan jenis (laki-laki). Caranya, Islam mengatur hubungan antara laki-laki dan wanita begitu ketat. Hal ini guna menjaga Fitrah manusia sebagai akhlak mulia. Namun manakala hal ini dilanggar, maka manusia akan mendapat kehinaan di dunia dan akhirat.

Aturan pergaulan lawan jenis menurut Islam mencakup :
1.       Menundukkan pandangan
Islam mengharuskan baik laki-laki atau wanita untuk menundukkan pandangan agar terhindar dari Fitnah seksual melalui mata. Menjaga pandangan di sini mempunyai dua arti, yaitu pertama, pandangan lahir, yaitu melihat dan menikmati bagian-bagian tubuh yang menarik dan menggairahkan nafsu birahi. Kedua, pandangan bathin, yaitu syahwat yang timbul dalam hati untuk mengadakan hubungan seksual atau perbuatan lain dari lawan jenis yang berlawanan.

2.      Larangan bersentuhan kulit
Islam tidak membedakan laki-laki dan perempuan bersentuhan kulit. Rasulullah bersabda:
‘Sesungguhnya salah seorang diantaramu ditikam dari kepalanya  dengan jarum dari besi, adalah lebih baik dari pada menyentuh seseorang yang bukan muhrimnya (HR. Tarbani).

3.       Larangan berdua-duaan yang bukan muhrimnya
Rasulullah bersabda:
Tidak boleh seorang diantaramu berduaan dengan perempuan lain (yang bukan muhrimnya) (HR. Muttafaqa alaih)

4.      Larangan Ikhtilaf
Rasul saw melarang seorang laki-laki berjalan diantara dua orang perempuan” (HR. Abu Achmad)


BAB III
PENUTUP

Kesimpulan
  • Seorang muslim diharamkan berkhalwat dengan muslim yang bukan muhrimnya
  • Di dalam Islam terdapat larangan berkhalwat dan berikhtilah
  • Pergaulan lawan jenis menurut Islam mencakup:  Menundukkan pandangan, Larangan bersentuhan kulit, Larangan berduaan dengan yang bukan muhrimnya dan Larangan ikhtilat

Saran
Kepada para pembaca mudah-mudahan makalah ini dapat menjadi bahan bacaan yang berguna kiranya dengan membaca akan senantiasa mengasah pengetahuan and menambah wawasan kita tentang agama Islam.

Komentar
            Pergaulan remaja saat ini lebih bebas dibandingkan dengan remaja-remaja dari periode waktu sebelumnya. Jam malam sudah tidak berlaku efektif bagi remaja. Hal ini dapat dilihat dengan menjamurnya remaja-remaja yang menonton bioskop midnight atau hang out di café sampai larut malam. Hal inilah yang memicu kepada pergaulan bebas yang marak di siarkan dimana-mana. Pergaulan mereka tidak lagi hanya sebatas teman namun mulai mengarah kepada percintaan yang serius. Dimana percintan yang serius ini juga memicu prilaku seks bebas yang marak di saat-saat ini.
DAFTAR PUSTAKA

§  http://www.studentmagz.com/2011/06/pergaulan-remaja-saat-ini.html
§  Al-Ghifari, Abu. 2004. Wanita Ideal Dambaan Pria Sejati. Bandung: Mujahid Press.
§  Al-Ghifari, Abu. 2004. Kudung Gaul (Berjilbab tapi Telanjang) Bandung: Mujahid Press.
§  Sa’bah, Marzuki Umar. 2004. Remaja dan Cinta Jakarta, Gema Insani Press.


LAMPIRAN

Ø  Dalil Naqli tentang zina dalam Alqur'an:
[QS Al Isra' 17:32]
Ÿ
32. dan janganlah kamu mendekati zina; Sesungguhnya zina itu adalah suatu perbuatan yang keji. dan suatu jalan yang buruk.

[QS Al A'raaf 7:33]

33. Katakanlah: "Tuhanku hanya mengharamkan perbuatan yang keji, baik yang nampak ataupun yang tersembunyi, dan perbuatan dosa, melanggar hak manusia tanpa alasan yang benar, (mengharamkan) mempersekutukan Allah dengan sesuatu yang Allah tidak menurunkan hujjah untuk itu dan (mengharamkan) mengada-adakan terhadap Allah apa yang tidak kamu ketahui."

[QS An Nuur 24:26]
 
26. wanita-wanita yang keji adalah untuk laki-laki yang keji, dan laki-laki yang keji adalah buat wanita-wanita yang keji (pula), dan wanita-wanita yang baik adalah untuk laki-laki yang baik dan laki- laki yang baik adalah untuk wanita-wanita yang baik (pula). mereka (yang dituduh) itu bersih dari apa yang dituduhkan oleh mereka (yang menuduh itu). bagi mereka ampunan dan rezki yang mulia (surga)


[QS Al Maaidah 5:5]

5. pada hari ini Dihalalkan bagimu yang baik-baik. makanan (sembelihan) orang-orang yang diberi Al kitab itu halal bagimu, dan makanan kamu halal (pula) bagi mereka. (dan Dihalalkan mangawini) wanita yang menjaga kehormatan[402] diantara wanita-wanita yang beriman dan wanita-wanita yang menjaga kehormatan di antara orang-orang yang diberi Al kitab sebelum kamu, bila kamu telah membayar mas kawin mereka dengan maksud menikahinya, tidak dengan maksud berzina dan tidak (pula) menjadikannya gundik-gundik. Barangsiapa yang kafir sesudah beriman (tidak menerima hukum-hukum Islam) Maka hapuslah amalannya dan ia di hari kiamat Termasuk orang-orang merugi.

[QS An Nuur 24:2]

 
2. perempuan yang berzina dan laki-laki yang berzina, Maka deralah tiap-tiap seorang dari keduanya seratus dali dera, dan janganlah belas kasihan kepada keduanya mencegah kamu untuk (menjalankan) agama Allah, jika kamu beriman kepada Allah, dan hari akhirat, dan hendaklah (pelaksanaan) hukuman mereka disaksikan oleh sekumpulan orang-orang yang beriman.

[QS An Nuur 24:3]

3. laki-laki yang berzina tidak mengawini melainkan perempuan yang berzina, atau perempuan yang musyrik; dan perempuan yang berzina tidak dikawini melainkan oleh laki-laki yang berzina atau laki-laki musyrik, dan yang demikian itu diharamkan atas oran-orang yang mukmin

Ø  Dalil naqli tentang zinah dalam hadist shahih:
Apabila seorang hamba berzina keluarlah iman darinya. Lalu iman itu berada di atas kepalanya seperti naungan, maka apabila dia telah bertaubat, kembali lagi iman itu kepadanya.
[Hadits shahih riwayat Abu Dawud no. 4690 dari jalan Abu Hurairah]

Berkata Ibnu Abbas: "Dicabut cahaya (nur) keimanan di dalam zina"
[Hadist Riwayat Bukhari di awal kitab Hudud, Fathul Bari 12:58-59]

Ada tiga golongan (manusia) yang Allah tidak akan berbicara kepada mereka pada hari kiamat dan tidak mensucikan mereka dan tidak melihat kepada mereka, dan bagi mereka siksa yang sangat pedih, yaitu ; Orang tua yang berzina, raja yang pendusta (pembohong) dan orang miskin yang sombong
[Hadits shahih riwayat Muslim 1/72 dari jalan Abu Hurairah]

Template by:
Free Blog Templates