Rabu, 30 November 2011

zina


BAB I
PENDAHULUAN

Latar Belakang
Di era globalisasi ini, dunia dipenuhi dengan berbagai macam teknologi yang canggih. Mulai dari teknologi yang menguntungkan sampai teknologi yang dapat menjerumuskan generasi muda ke dalam jurang kehinaan. Dan dari teknologi ini dapat kita ambil contoh yaitu TV. Bagaimana kita lihat banyak acara yang justru menghancurkan kepribadian pemuda pemudi kita.
Mereka mengikuti adegan yang ia lihat. Seperti berpacaran, berdua-duaan  yang bukan muhrimnya (berkhalwat) dan masih banyak hal-hal yang dikerjakan yang sebenarnya di luar syariat Islam. Kalau tanpa, kesadaran dari diri kita masing-masing maka generasi selanjutnya akan hancur akan banyak generasi baru yang lahir tanpa berlandaskan agama Islam.
Dengan melihat kejadian di atas maka hal inilah yang melatarbelakangi  saya  menyusun makalah ini.

Rumusan Masalah
  1. Menjelaskan pengertian khalwat
  2. Menjelaskan bagaimana hukum berkhalwat yang bukan muhrimnya?
  3. Menjelaskan bahaya berkhalwat
  4. Menjelaskan larangan khalwat dan larangan berikhlat
  5. Menjelaskan bagaimana pergaulan lawan jenis menurut Islam

Manfaat Penulisan
Agar kita lebih memahami atau mengetahui perbuatan yang melanggar syarat Islam dan supaya kita terhindar dari kemusryikan.


BAB II
PEMBAHASAN

Pengertian Khalwat
Khalwat adalah berdua-duaan seorang muslim dilarang berdua-duan yang bukan muhrimnya. Larangan berdua-duan (berkhalwat) disini diperuntukkan untuk mulsim yang satu dengan muslim yang lainnya yang bukan muhrim saja. Tetapi ketika kita berdua dengan orang tua, saudara dan suami kita, itu sah saja selama dalam etika berpakaian yang sopan karena mereka termasuk muhrim kita.

Hukum Berkhalwat Yang Bukan Muhrimnya
Rumah termasuk wilayah sakral, sebagai tempat pribadi dan sepenuhnya milik suami istri dan keluarganya. Siapa saja yang masuk ke rumah tanpa izin, tergolong dosa besar. Di antara bentuk dosa adalah mengizinkan laki-laki atau datang ke rumah wanita di saat tidak ada orang di rumah.

Rasulullah saw bersabda:
“Tidak halal bagi wanita yang beriman kepada Allah untuk memberi izin seseorang kerumah suaminya sementara memberi izin seseorang ke rumah suaminya sementara ia tidak rela” (HR. Al Hakim)

Larangan ini untuk melindungi wanita dari kejahatan yang tidak diduga. Sekalipun laki-laki itu baik tapi syetan akan berusaha membisikkan kejahatan. Banyak kasus perzinaan disebabkan  terlalu seringnya seseorang berdua tanpa ditemani muhrimnya. Bisikan syetan itu tidak akan sekaligus, ia akan menjerumuskan manusia sejengkal demi sejengkal.
Memasukkan laki-laki atau perempuan ke rumah di saat tidak ada orang, sama saja mengajak orang lain untuk khalwat dengan dirinya. Hal ini terlarang dalam Islam. Rasulullah saw bersabda:
Artinya:
“Dari Ibnu Abbas ra sesungguhnya Rasulullah saw bersabda: Janganlah kamu berkhalwat dengan seorang perempuan, kecuali dengan muhrimnya (HR Mutafaqun Alaih).
Adapun hadis pendukung lainnya yakni sebagai berikut:
Artinya:
Dalam riwayat dari Abu Said juga berkata: Sesungguhnya Rasulullah saw bersabda: wanita mengajar priapun boleh, karena tidak ada larangan yang mencegah hal itu; yang sudah tentu saja disyaratkan adanya keamanan, seperti memejamkan mata hati dan tidak berkhalwat (menyendiri, berduaan) (HR Bukhari).

Bahaya Berkhalwat Dengan Wanita Yang Bukan Muhrim
”Masa indah bercinta nampaknya tidak akan pernah terasa manisnya tanpa pacaran”.
Selogan yang tidak beralasan ini rajin didengung-dengungkan oleh mereka yang berprinsip hidup untuk seks. Akibatnya banyak remaja yang berlomba merengkuh cinta sang gadis dan membawanya ke tempat sepi. Mereka asyik berdua di temani sahabat setia bernama iblis.
Sosok syetan itulah yang membikin hujan begitu indah dan dinginnya malah seolah menambah romantis. Syetan juga yang terus menerus mengipas-ngipasi kedua “mempelai” itu untuk meningkatkan kualitas pacarannya. Semula hanya pegangan tangan, kemudian sedikit demi sedikit meningkat hingga berani berdekatan, ciuman, dan saling pegang wilayah terlarang. Setelah semuanya puas, akhirnya mereka menuju babak terakhir, yaitu zina.
Pertama kali merasa berdosa, namun lambat laun terbiasa. Karena sudah terbiasa melakukan dosa besar, maka mereka pun sudah tak segan-segan lagi meningkat ke dosa yang lebih besar yaitu membunuh bayi yang di kandungnya (aborsi) karena berbagai alasan pula itulah bahaya dari khalwat.

Larangan Khalwat Dan Larangan Beriktilat
Ø  Larangan berduaan dengan yang bukan muhrim (khalawat) siapa yang beriman kepada Allah dan hari akhir, janganlah ia bersunyi sepi berduaan dengan wanita yang tidak didampingi muhrimnya, sebab bila demikian setanlah yang menjadi pihak ketiganya. (HR. Ahmad).
Islam sungguh arif dalam mengatur hubungan pria dan wanita, jangankan berzina mendekatinya pun divonis haram. Hal itu untuk menjaga kemudiannya. Adapun segala perbuatan seperti berciuman, meraba payudara, dan alat kelamin yang di sinyalir kerapkali dilakukan saat pacaran sudah keterlaluan dan sampai pada tepi jurang perzinahan.
Firman Allah swt :
Dan janganlah kamu mendekati zina, sesungguhnya zina itu suatu perbuatan yang keji dan jalan yang buruk”. (QS. Al-Isra : 32).

Ø  Larangan ikhtilat
Ikhtilat yaitu campur baurnya antara laki-laki dan perempuan yang bukan muhrim baik dalam pertemuan resmi atau sekedar ngobrol bareng. Islam menghendaki agar pergaulan antar lawan jenis tidak campur baur. Kalaupun terjadi dalam kondisi sangat terpaksa hendaknya ada hijab (penghalang) sebagai pelindung wanita dari pandangan laki-laki (Akhmad Azhar Abu Miqdad).

Pergaulan LAWAN JENIS MENURUT ISLAM
Seluruh tubuh wanita adalah aurat. Untuk itu, Islam mengatur sedemikian rupa agar aurat ini tidak terlihat oleh lawan jenis (laki-laki). Caranya, Islam mengatur hubungan antara laki-laki dan wanita begitu ketat. Hal ini guna menjaga Fitrah manusia sebagai akhlak mulia. Namun manakala hal ini dilanggar, maka manusia akan mendapat kehinaan di dunia dan akhirat.

Aturan pergaulan lawan jenis menurut Islam mencakup :
1.       Menundukkan pandangan
Islam mengharuskan baik laki-laki atau wanita untuk menundukkan pandangan agar terhindar dari Fitnah seksual melalui mata. Menjaga pandangan di sini mempunyai dua arti, yaitu pertama, pandangan lahir, yaitu melihat dan menikmati bagian-bagian tubuh yang menarik dan menggairahkan nafsu birahi. Kedua, pandangan bathin, yaitu syahwat yang timbul dalam hati untuk mengadakan hubungan seksual atau perbuatan lain dari lawan jenis yang berlawanan.

2.      Larangan bersentuhan kulit
Islam tidak membedakan laki-laki dan perempuan bersentuhan kulit. Rasulullah bersabda:
‘Sesungguhnya salah seorang diantaramu ditikam dari kepalanya  dengan jarum dari besi, adalah lebih baik dari pada menyentuh seseorang yang bukan muhrimnya (HR. Tarbani).

3.       Larangan berdua-duaan yang bukan muhrimnya
Rasulullah bersabda:
Tidak boleh seorang diantaramu berduaan dengan perempuan lain (yang bukan muhrimnya) (HR. Muttafaqa alaih)

4.      Larangan Ikhtilaf
Rasul saw melarang seorang laki-laki berjalan diantara dua orang perempuan” (HR. Abu Achmad)


BAB III
PENUTUP

Kesimpulan
  • Seorang muslim diharamkan berkhalwat dengan muslim yang bukan muhrimnya
  • Di dalam Islam terdapat larangan berkhalwat dan berikhtilah
  • Pergaulan lawan jenis menurut Islam mencakup:  Menundukkan pandangan, Larangan bersentuhan kulit, Larangan berduaan dengan yang bukan muhrimnya dan Larangan ikhtilat

Saran
Kepada para pembaca mudah-mudahan makalah ini dapat menjadi bahan bacaan yang berguna kiranya dengan membaca akan senantiasa mengasah pengetahuan and menambah wawasan kita tentang agama Islam.

Komentar
            Pergaulan remaja saat ini lebih bebas dibandingkan dengan remaja-remaja dari periode waktu sebelumnya. Jam malam sudah tidak berlaku efektif bagi remaja. Hal ini dapat dilihat dengan menjamurnya remaja-remaja yang menonton bioskop midnight atau hang out di café sampai larut malam. Hal inilah yang memicu kepada pergaulan bebas yang marak di siarkan dimana-mana. Pergaulan mereka tidak lagi hanya sebatas teman namun mulai mengarah kepada percintaan yang serius. Dimana percintan yang serius ini juga memicu prilaku seks bebas yang marak di saat-saat ini.
DAFTAR PUSTAKA

§  http://www.studentmagz.com/2011/06/pergaulan-remaja-saat-ini.html
§  Al-Ghifari, Abu. 2004. Wanita Ideal Dambaan Pria Sejati. Bandung: Mujahid Press.
§  Al-Ghifari, Abu. 2004. Kudung Gaul (Berjilbab tapi Telanjang) Bandung: Mujahid Press.
§  Sa’bah, Marzuki Umar. 2004. Remaja dan Cinta Jakarta, Gema Insani Press.


LAMPIRAN

Ø  Dalil Naqli tentang zina dalam Alqur'an:
[QS Al Isra' 17:32]
Ÿ
32. dan janganlah kamu mendekati zina; Sesungguhnya zina itu adalah suatu perbuatan yang keji. dan suatu jalan yang buruk.

[QS Al A'raaf 7:33]

33. Katakanlah: "Tuhanku hanya mengharamkan perbuatan yang keji, baik yang nampak ataupun yang tersembunyi, dan perbuatan dosa, melanggar hak manusia tanpa alasan yang benar, (mengharamkan) mempersekutukan Allah dengan sesuatu yang Allah tidak menurunkan hujjah untuk itu dan (mengharamkan) mengada-adakan terhadap Allah apa yang tidak kamu ketahui."

[QS An Nuur 24:26]
 
26. wanita-wanita yang keji adalah untuk laki-laki yang keji, dan laki-laki yang keji adalah buat wanita-wanita yang keji (pula), dan wanita-wanita yang baik adalah untuk laki-laki yang baik dan laki- laki yang baik adalah untuk wanita-wanita yang baik (pula). mereka (yang dituduh) itu bersih dari apa yang dituduhkan oleh mereka (yang menuduh itu). bagi mereka ampunan dan rezki yang mulia (surga)


[QS Al Maaidah 5:5]

5. pada hari ini Dihalalkan bagimu yang baik-baik. makanan (sembelihan) orang-orang yang diberi Al kitab itu halal bagimu, dan makanan kamu halal (pula) bagi mereka. (dan Dihalalkan mangawini) wanita yang menjaga kehormatan[402] diantara wanita-wanita yang beriman dan wanita-wanita yang menjaga kehormatan di antara orang-orang yang diberi Al kitab sebelum kamu, bila kamu telah membayar mas kawin mereka dengan maksud menikahinya, tidak dengan maksud berzina dan tidak (pula) menjadikannya gundik-gundik. Barangsiapa yang kafir sesudah beriman (tidak menerima hukum-hukum Islam) Maka hapuslah amalannya dan ia di hari kiamat Termasuk orang-orang merugi.

[QS An Nuur 24:2]

 
2. perempuan yang berzina dan laki-laki yang berzina, Maka deralah tiap-tiap seorang dari keduanya seratus dali dera, dan janganlah belas kasihan kepada keduanya mencegah kamu untuk (menjalankan) agama Allah, jika kamu beriman kepada Allah, dan hari akhirat, dan hendaklah (pelaksanaan) hukuman mereka disaksikan oleh sekumpulan orang-orang yang beriman.

[QS An Nuur 24:3]

3. laki-laki yang berzina tidak mengawini melainkan perempuan yang berzina, atau perempuan yang musyrik; dan perempuan yang berzina tidak dikawini melainkan oleh laki-laki yang berzina atau laki-laki musyrik, dan yang demikian itu diharamkan atas oran-orang yang mukmin

Ø  Dalil naqli tentang zinah dalam hadist shahih:
Apabila seorang hamba berzina keluarlah iman darinya. Lalu iman itu berada di atas kepalanya seperti naungan, maka apabila dia telah bertaubat, kembali lagi iman itu kepadanya.
[Hadits shahih riwayat Abu Dawud no. 4690 dari jalan Abu Hurairah]

Berkata Ibnu Abbas: "Dicabut cahaya (nur) keimanan di dalam zina"
[Hadist Riwayat Bukhari di awal kitab Hudud, Fathul Bari 12:58-59]

Ada tiga golongan (manusia) yang Allah tidak akan berbicara kepada mereka pada hari kiamat dan tidak mensucikan mereka dan tidak melihat kepada mereka, dan bagi mereka siksa yang sangat pedih, yaitu ; Orang tua yang berzina, raja yang pendusta (pembohong) dan orang miskin yang sombong
[Hadits shahih riwayat Muslim 1/72 dari jalan Abu Hurairah]

0 komentar:

Posting Komentar

Template by:
Free Blog Templates