Jumat, 30 Desember 2011

Kiat-kiat mengoptimalkan larangan dan perintah Allah

Kalau kita ambil contoh apa yang dilarang dalam islam, kita akan dapatkan kemaslahatan kepada individu dan masyarakat. Semua larangan untuk melindungi hubungan antara Tuhan dengan hambanya, antara manusia pada dirinya. Maka Dan antara sesama manusia itu sendiri. Coba kita ambil beberapa contoh untuk menjelaskan hal ini :
Islam melarang menyekutukan Allah dan beribadah kepada selain Allah, yang mana beribadah kepda selain Allah akan berakibat kehidupan yang sengsara. Melarang mendatangi dukun, tukang ramal, dan melarang membenarkan ucapannya. Melarang sihir yang memisahkan atau menyatukan dua insan. Melarang berkeyakinan bahwa bintang-bintang dan galaksi di langit mempengaruhi kehidupan manusia. Larangan mencela waktu, karena Allah yang mengaturnya. Begitu juga melarang ramalan dari perilaku binatang dan pesimis. Melarang membatalkan amalan, ketika dia beramal karena ingin dilihat, didengar atau ingin mendapatkan sanjungan. Melarang merunduk dan bersujud kepada selain Allah, begitu juga tidak boleh ikut duduk besama orang-orang munafiq atau fasik Cuma karena alasan biar pendekatan kepadanya. Melarang saling melaknat dengan laknat Allah, dengan kemarah-Nya atau dengan Api.
Melarang kencing di air yang tidak mengalir, membuang hajat di tengah jalan, di tempat naungan orang, di tempat aliran sungai, begitu juga melarang menghadap kiblat atau membelakangi ketika kencing atau buang air besar. Melarang memegang kemaluannya dengan kanan kanan ketika kencing, melarang memberikan salam ketika buang hajat, melarang orang yang baru bangun memasukkan tangannya ke dalam bejana sampai dia mencucinya. Melarang melakukan shalat sunnah waktu matahari terbit, ketika tengah hari, dan waktu terbenam, karena waktu tebit dan terbenam itu diantara dua tanduk syetan. Larangan melakukan shalat ketika makanan sudah disiapkan dan ingin sekali untuk makan, melarang ketika shalat menahan kencing, buang air besar dan buang angin ( kentut ), karena kesemuanya itu akan mengganggu orang yang shalat dan menghilangkan akan kekhusyu’an yang diinginkan.
Melarang mengeraskan suara ketika shalat sampai mengganggu orang lain, melarang meneruskan shalat malam dikala mengantuk, bahkan hendaklah dia tidur kemudian dilanjutkan lagi. Begitu juga dilarang melaksanakan qiyamul lail semalam suntuk apalagi dia sebagai pengikut. Dilarang membatalkan shalat dikala ragu-ragu sampai dia mendengar suara atau mencium bau ( kentut ).
Melarang jual beli dan mengumumkan barang hilang di masjid karena ia merupakan tempat ibadah dan dzikir kepada Allah, maka tidak layak untuk masalah-masalah duniawi di dalamnya. Larangan berjalan cepat ketika sudah dimulai shalat, bahkan berjalan dengan tenang. Larangan untuk bermegah-megahan dengan menghiasi berbagai macam corak warna merah, kuning atau berbagai macam aksesioris dalam masjid yang bisa mengganggu orang-orang yang sedang shalat. Larangan puasa wisol ( terus menyambung ) tanpa henti, begitu juga larangan istri puasa sunnah sementara suaminya ada melainkan dengan seizing suaminya.
Larangan dalam kuburan dengan membangun diatasnya, meninggikan kuburan, duduk diatasnya, berjalan diantaranya dengan memakai sandal, memberi penerangan, menulis di nisan, membongkarnya dan menjadikan kuburan sebagai masjid. Larangan niyahah (meratapi kematian) menyobek baju dan membentangkan rambut Karena kematian seseorang, melarang mengikuti ahli jahiliyah. Kalau Cuma sekedar memberitahu akan kematian seseorang maka hal itu tidak mengapa.
Dan larangan makan riba dan semua bentuk perniagaan yang mengandung unsur ketidak jelasan, kebohongan dan tipu daya. Melarang menjual darah, minuman keras, babi, patung dan semua yang diharamkan oleh Allah, maka jual belinya juga diharamkan. Melarang najsy yaitu orang yang menambah harga barang tanpa ada maksud untuk membelinya seperti yang sering terjadi pada lelang barang. Melarang menyembunyikan aib barang ketika menjualnya, menjual barang yang bukan menjadi miliknya, menjual barang yang belum ada di tangan, melarang menjual, membeli atau menawar apa yang telah dilakukan oleh saudaranya. Melarang menjual buah-buahan sebelum masak sehingga selamat dari kerugian, larangan mengurangi takaran dan timbangan, menyimpan barang, melarang patner tanah, kelapa atau yang sejenisnya untuk menjual bagiannya sebelum diberitahukan kepada patner lainnya, memakan harta anak yatim dengan kedholiman, menjauhi hasil undian nasib, judi, ghasb memakai barang tanpa izin, larangan memberi dan mengambil suap, menyita harta orang lain, memakan harta dengan batil, begitu juga mengambilnya untuk dimusnakan, larangan mengurangi hutangnya pada orang-orang, larangan menyimpan barang temuan, atau mengambilnya kecuali untuk diumumkannya, larangan menipu dengan segala macam bentuknya, larangan berhutang dengan niatan tidak ingin mengembalikannya, larangan mengambil harta saudara sesama muslim kecuali dengan kerelaan, dan apa-apa yang diambil dengan perasaan malu maka hal tersebut haram, larangan mengambil hadiah agar mendapatkan syafaat ( bantuan ),  
Dengan menyadari dan menyelami makna dibalik sebuah perintah dan larangan yang datangnya dari Allah Swt, maka kita dapat melaksanakan apa yang diperintahkan dan menjauhi apa yang dilarang tersebut secara holistik. Sehingga pelaksanaan ibadah tersebut dilakukan atas dasar kerelaan hamba. Membuka hati akan ikhlas beribadah kepada Allah, kemudian mempelajari ilmu-ilmu yang berhubungan dengan suatu ibadah, baik dari segi kaifiyyah maupun hikmah dibalik pensyari’atannya akan semakin memperkokoh keyakinan hamba dalam beribadah kepada Allah Azza Wa jalla.

0 komentar:

Posting Komentar

Template by:
Free Blog Templates